Harta yang diungkapkan pada Program Pengungkapan Sukarela akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh Final. Tarif PPh Final yang dikenakan beragam mulai dari 6% hingga 18% tergantung pada perlakuan harta yang diungkapkan. Seluruh proses PPS dilakukan secara online melalui saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pada artikel ini akan dijelaskan secara detail mengenai tata cara pembayaran PPh Final PPS.
Setelah selesai melengkapi formulir Surat Pemberitahuan Pengungkapan Sukarela (SPPH), serta mendapatkan notifikasi bahwa proses submit SPPH berhasil, silakan kembali ke laman DJP Online kemudian pilih menu “Draft”.
Pada Daftar Draft SPPH terdapat kolom Aksi dengan tombol “Lihat Detail Draft SPPH”. Tombol tersebut dapat digunakan untuk melihat dan mengecek data draft PDF SPPH yang berhasil di-submit ke DJP Online. Silakan periksa kembali isian data terkait Identitas, Harta Bersih yang Diungkapkan, PPh Final, Lampiran Harta & Utang, Lampiran Lainnya dan Pernyataan. Jika isian telah sesuai, lanjutkan ke tombol “Pembayaran”. Tombol tersebut dapat digunakan untuk membuat kode billing PPh Final melalui aplikasi PPS dan menyimpan data pembayaran dan memasukkan NTPN dalam hal kode billing dibuat di luar aplikasi PPS.
Untuk membuat kode billing PPh Final melalui aplikasi PPS, silakan pilih “Belum, saya akan membuat kode billing untuk melakukan pembayaran”, kemudian tekan tombol “Proses”.
Selanjutnya, akan muncul notifikasi konfirmasi pembuatan kode billing seperti ditunjukkan gambar 2.65 Tekan “Ya” untuk melanjutkan. Jika berhasil, maka akan muncul notifikasi sukses seperti gambar 2.66 di bawah ini. Tekan “Oke” untuk menutup jendela.
Sistem akan men-generate nomor kode billing, silakan lakukan pembayaran melalui Bank Persepsi/Kantor Pos/Lembaga Persepsi lainnya.
Jika sudah melakukan pembayaran, kembali ke tombol aksi pembayaran kemudian pilih menu “Sudah, saya sudah melakukan pembayaran atas kode billing yang dibuat di aplikasi PPS” lalu tekan tombol Proses [8]. Sistem akan melakukan validasi atas pembayaran tersebut.
Jika memilih membuat kode billing PPh final di luar aplikasi PPS dan telah melakukan pembayaran atas PPh final dimaksud, silakan pilih “Sudah, saya sudah melakukan pembayaran atas kode billing yang dibuat secara mandiri di luar aplikasi PPS”, kemudian tekan tombol Proses.
Berikutnya akan diminta untuk memasukkan data NTPN atas pembayaran yang telah dilakukan. Untuk mengisikan data, silakan tekan tombol “Tambah”.
Masukan NTPN dan kemudian tekan tombol Validasi. Jika data sesuai, maka akan muncul notifikasi sukses seperti gambar 2.72 di bawah ini. Tekan Oke untuk menutup jendela.